RBG.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang pada Jumat, 17 Januari 2025.
Keempatnya merupakan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri, serta dua pihak swasta, Martono dan Rachmat.
Namun, siang ini hanya Rachmat yang nampak jelas memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Tak Miliki Mobil dalam Laporan, Berikut LHKPN Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu
"Betul, Panggilan oleh KPK ini ditujukan untuk empat tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Dikutip RBG.id dari Kompas pada Jumat, 17 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK memenangkan praperadilan atas Ita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Jan Oktavianus menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan pencegahan ke luar negeri.
Ita sendiri telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024 lalu. Dalam putusan praperadilan, Ita dan Alwin diduga menerima gratifikasi senilai Rp5 miliar.
Baca Juga: Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina: Saya sudah lupa..
KPK juga telah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, serta uang dalam pecahan rupiah dan euro.
Rincian Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Baca Juga: G DRAGON Gelar Variety Show Terbaru Bertajuk 'Good Day', Kapan Jadwal Tayangnya ya?
Kasus yang sedang diusut oleh KPK mencakup beberapa dugaan tindak pidana korupsi, di antaranya: