RBG.id - Usai viral di medsos, sosok anggota Patwal yang mengawal mobil RI 36 milik Raffi Ahmad kini jadi sorotan.
Belakangan ini, sebuah video yang memperlihatkan iring-iringan mobil RI 36 terhalang oleh taksi Alphard di tengah kemacetan menjadi viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, seorang anggota Patwal terlihat bersikap arogan dengan menunjuk-nunjuk pengemudi taksi, memicu kecaman luas dari masyarakat.
Menanggapi insiden ini, Polri memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut secara tegas guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sosok Brigadir DK, yang bertugas sebagai pengawal mobil RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, menjadi perhatian utama.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengonfirmasi bahwa Brigadir DK telah dipanggil untuk klarifikasi dan menerima sanksi berupa teguran.
Baca Juga: Merasa Kurus dan Ingin Gemuk? Nggak Banyak yang Tahu, Ternyata 5 Buah Ini Bisa Menambah Berat Badan
"Saat ini anggota sudah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi terkait kejadian tersebut serta diberikan sanksi teguran untuk lebih humanis pada saat melaksanakan giat pengawalan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Berapa Gaji Brigadir DK?
Sebagai anggota Patwal, Brigadir DK memperoleh gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019.
Ia diperkirakan berada dalam golongan II (Bintara) dengan gaji berkisar Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.