Menurut aturan tersebut, sebuah partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki:
- Minimal 20% kursi di DPR, atau
- Minimal 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.
Tujuan dari aturan ini adalah untuk memperkuat sistem presidensial di Indonesia. Meskipun secara konstitusi Indonesia menganut sistem presidensial, praktik politiknya sering kali menunjukkan pengaruh elemen-elemen sistem parlementer.
Presidential threshold bertujuan untuk menciptakan stabilitas politik dan memastikan, calon presiden dan wakil presiden memiliki dukungan yang signifikan dari parlemen sehingga dapat meminimalkan potensi fragmentasi politik.
Aturan presidential threshold bertujuan menciptakan stabilitas politik dengan mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi besar.
Dengan demikian, diharapkan terpilih seorang presiden yang kuat, yang memiliki dukungan signifikan di parlemen.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan efektif.
Namun, aturan ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Beberapa pandangan menyatakan presidential threshold:
- Membatasi partisipasi politik, terutama bagi partai-partai kecil yang sulit mencapai ambang batas tersebut.
- Mengurangi pilihan masyarakat, karena hanya partai besar atau koalisi partai besar yang dapat mengajukan calon, sehingga rakyat tidak dapat memilih dari beragam kandidat yang lebih luas.
- Memperkuat dominasi partai besar, yang bisa memengaruhi dinamika demokrasi dan menutup peluang partai baru atau kecil untuk berkembang.