Penganiayaan terjadi di tengah diskusi Lutfi dengan Sri Meilani, ibu Lady, terkait jadwal piket dokter muda yang sudah disepakati.
Kabarnya, ibu Lady merasa keberatan dengan jadwal piket putrinya pada malam tahun baru 2025, yang dianggap mengganggu agenda keluarga.
Nada bicara Lutfi yang dianggap kurang sopan memicu kemarahan, hingga berujung pada tindakan kekerasan oleh Datuk.
Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV di kafe. Rekaman tersebut menjadi barang bukti yang menguatkan polisi menetapkan Datuk sebagai tersangka.
Selain itu, status tersangka juga diperkuat dengan hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.
Klarifikasi Pengacara dan Bantahan Isu Liburan
Titis Rachmawati, pengacara Lady, membantah isu bahwa kliennya menolak jadwal piket karena rencana liburan ke Eropa.
“Itu hanya penggiringan opini yang tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka Datuk sudah sesuai aturan yang berlaku.
Datuk sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan di Jatanras Polda Sumsel pada Jumat, 13 Desember 2024. Ia dijerat dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.***