RBG.id - Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang juga dikenal sebagai seorang pebisnis menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, Desember 2024.
Dalam persidangan, JPU menuntut Harvey dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang.
“(Menuntut Majelis Hakim) menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di Rutan,” kata JPU dalam persidangan, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Rabu, 11 Desember 2024.
Selain pidana penjara, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: Alhamdulillah! UMP DKI Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Pekerja Full Senyum!
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika jumlah harta tidak mencukupi, Harvey akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama dengan Helena Lim didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar yang disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Tak hanya itu, keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima terkait tata niaga timah.