Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dengan tetap mengizinkan impor gula meskipun laporan koordinasi antar kementerian saat itu menunjukkan Indonesia memiliki surplus gula.
Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016, CS, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa keduanya telah memenuhi alat bukti untuk penetapan tersangka.***