4. Konfirmasi OTP
Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia di situs, kemudian klik "Konfirmasi."
5. Lihat Data Pemilih
Setelah proses selesai, informasi pemilih akan muncul, termasuk nama, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor dan wilayah lokasi TPS.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat menghindari kebingungan pada hari pemungutan suara, sehingga proses Pilkada berjalan lebih lancar.
KPU berharap seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memastikan partisipasi mereka dalam pesta demokrasi Pilkada 2024.***