RBG.id – Pilkada Serentak 2024 resmi dilaksanakan hari ini, Rabu, 27 November 2024. Simak cara cek lokasi TPS yang Sobat RBG dapatkan secara online disini.
Untuk mempermudah masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan daring yang memungkinkan pemilih mengecek Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan diri mereka terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Layanan ini dapat diakses melalui situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id, yang dirancang untuk memberikan informasi cepat dan praktis kepada masyarakat.
Cara Mudah Cek DPT Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan cek DPT online:
1. Akses Situs
Kunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id melalui perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer.
Baca Juga: Habis Nyoblos OTW Ngopi! Nikmati Sederet Promo Minuman Spesial Pilkada 2024, Ada Tomoro hingga JCO
2. Masukkan NIK
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik tombol "Langkah 2/4" yang terletak di kanan bawah.
3. Verifikasi dengan WhatsApp
Masukkan nomor WhatsApp aktif untuk proses verifikasi. Setelah itu, lanjutkan ke "Langkah 3/4" dan periksa pesan WhatsApp dari akun resmi KPU untuk mendapatkan kode OTP.