RBG.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Dalam penyelidikan, terungkap dana guru honorer diduga digunakan untuk mendukung kegiatan politik RM menjelang Pilkada.
Baca Juga: 4 Wajah Baru Warnai Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Rohidin diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu, berinisial SD untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru honorer sebelum tanggal 27 November 2024.
Dana tersebut diduga dialokasikan untuk kepentingan politik Rohidin Mersyah.
“Saudara SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. RM juga meminta SD mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-Provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November.
Besaran honor per orang adalah Rp1 juta,” kata Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK, dikutip RBG.id dari Instagram @haluandotco pada Senin, 25 November 2024.
Tidak hanya SD, beberapa pejabat daerah lainnya diduga terlibat dalam pengumpulan dana untuk modal politik RM. Mereka meliputi:
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, SF.
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), TS.
- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), FEP.
Baca Juga: Nita Vior Anak Siapa? Ini Kumpulan Fakta Menarik Tentang Keluarganya, Ternyata Keturunan Tionghoa
Para pejabat tersebut diduga memberikan setoran dana yang kemudian digunakan untuk mendukung kegiatan kampanye Pilkada 2024 Rohidin Mersyah.
Untuk itu, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah Gubernur Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu IF, dan Ajudan Gubernur EV sebagai tersangka.