Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.***
Artikel Terkait
Berapa Hari Libur Pilkada Serentak 27 November 2024? Cek Infonya di Sini
Hari ini Masa Tenang Pilkada 2024, Simak Aturannya agar Tak Terjerat Sanksi Pidana
Jelang Pilkada 2024, KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Dana Kampanye
KPK Kerja Nyata, Ini Deretan Nama Pejabat Pemprov Bengkulu yang Terlibat Korupsi Pemerasan Dana Kampanye Pilkada 2024
Pemilih Tidak Terdaftar di DPT, Apakah Tetap Bisa Nyoblos? Gausah Galau Begini Caranya