Senin, 22 Desember 2025

Tega! Demi Kepentingan Politik Rohidin Mersyah Peras Gaji Guru Honorer-non Honorer untuk Dana Kampanye, Segini Nominalnya

- Senin, 25 November 2024 | 18:58 WIB
Sosok Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi pada Kampanye Pilkada 2024 (X/ @e100ss)
Sosok Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi pada Kampanye Pilkada 2024 (X/ @e100ss)

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Link Video Viral Vior di Telegram Kini Diburu Warganet, Durasi Longdur 15 Menit 20 Detik Jadi Sorotan

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X