-Surat Keterangan atau Kartu Tanda Penduduk
-Fomulir model A (surat pindah memilih)
Bagi pemilih yang masuk dalam DPTb, wajib melaporkan diri sebelum melakukan pemilihan di TPS tujuan.
Demikian dokumen yang perlu dibawa oleh calon pemilih berdasarkan jenis pemilih.***