Pemilih yang tergabung dalam DPT adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen yang wajib dibawa, antara lain:
- Surat Keterangan atau Kartu Tanda Penduduk
- Formulir Model C- Pemberitahuan KPU (surat undangan untuk melakukan pencoblosan)
Baca Juga: Update Terbaru Cedera Kevin Diks Usai Debut Bareng Timnas Indonesia
2. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih yang tergolong DPK merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara, namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
Dokumen yang wajib dibawa, yakni:
-Surat keterangan atau Kartu Tanda Penduduk
Baca Juga: Update Terbaru Cedera Kevin Diks Usai Debut Bareng Timnas Indonesia
Untuk pemilih yang termasuk dalam DPK, bisa memberikan hak suara setidaknya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup. Namun, hal ini juga berkaitan dengan masih tersedianya surat suara.
3. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih yang termasuk dalam DPTb adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah termasuk dalam DPT. Namun, dengan alasan tertentu, pemilih tidak bisa mencoblos di daerah domisilinya.
Dokumen yang wajib dibawa, berupa:
Baca Juga: Usai 4 Tahun Bercerai, Ayus Resmi Menikah dengan Nissa Sabyan Bagaimana Hak Anak Ririe Fairus?