RBG.id -- Baru ditangkap atas kasus korupsi 9 tahun yang lalu, rumor politisasi mencuat dibalik penangkapan Tom Lembong.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10).
Keputusan ini mengejutkan publik, mengingat kasus tersebut terkait izin impor gula pada 2015-2016 ketika Lembong menjabat sebagai Mendag RI.
Penetapan tersangka ini menuai beragam reaksi, khususnya dari masyarakat yang mempertanyakan kemungkinan adanya motif politis.
Terlebih, Tom Lembong diketahui terlibat dalam tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024-2029, setelah sebelumnya menjadi pendukung Presiden Joko Widodo serta menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada awal periode kepemimpinan Jokowi.
Situasi ini memicu spekulasi mengenai adanya tekanan politik dalam proses hukum yang dihadapinya.
Dilansir RBG.id dari unggahan YouTube KompasTV, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong murni berdasarkan bukti hukum tanpa campur tangan kepentingan politik.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Ternyata Punya Latar Belakang Pendidikan Mentereng
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Qohar menjelaskan, "Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, tanpa memandang siapa pun pelakunya. Jika ada bukti yang cukup, kami tidak segan-segan untuk menetapkan tersangka.”
Penyidikan kasus ini dimulai sejak Oktober 2023, dan dalam kurun waktu setahun, penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi.
Selain itu, Kejagung juga menggandeng ahli dan melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus ini.
Baca Juga: Tom Lembong Tak Bersalah? Sosok Ini Sebut Perjanjian GATT dan WTO Jadi Alasannya
“Proses ini memang membutuhkan waktu karena kompleksitas perkara yang kami hadapi,” kata Qohar.