Putusan ini diambil oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Soesilo, dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Dalam amar putusan, MA menyatakan bahwa Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan menetapkan hukuman penjara selama lima tahun.
Tiga Hakim PN Surabaya Ditahan Saat OTT Kejagung
Selain proses hukum terhadap Gregorius Ronald Tannur, KY beberapa waktu lalu sudah menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald.
KY menemukan adanya pelanggaran serius dalam putusan tersebut, termasuk perbedaan antara isi putusan yang dibacakan dengan salinan tertulis, serta pengabaian terhadap bukti dan keterangan saksi.
Kini, ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur telah diringkus saat OTT Kejagung. Ketiganya resmi ditahan di Rutan Surabaya.
Adapun penangkapan ketiganya di lakukan saat penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pengacara berinisial LS di Surabaya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah barang bukti.
Uang tunai Rp 1.190.000, US$ 451.000, serta 717 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi diamankan terkait kasus ini.***