RBG.id – Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII) mendesak agar Mardani H Maming segera dibebaskan dari segala tuduhan.
Desakan ini muncul setelah eksaminasi putusan hakim menemukan adanya kekhilafan dan kesalahan dalam vonis yang dijatuhkan.
Dr. Mahrus Ali, pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, menyampaikan temuan tersebut melalui rilis resmi pada Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Mardani H Maming tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang didakwakan kepadanya, sehingga harus dibebaskan demi hukum dan keadilan.
“Menurut eksaminasi kami, Mardani H Maming tidak melanggar Pasal 93 UU Minerba, karena norma pasal tersebut berlaku untuk pemegang IUP, bukan bupati yang mengeluarkan SK,” katanya.
Dua pekan sebelumnya, pada Sabtu (5/10/2024), akademisi anti-korupsi UII mengadakan diskusi dan bedah buku berjudul Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming.
Dalam acara tersebut, sepuluh eksaminator dari berbagai bidang hukum memberikan catatan kritis terhadap kasus ini.
Para eksaminator, termasuk Prof. Dr. Ridwan Khairandy dan Dr. Mudzakkir, menegaskan bahwa tidak ada dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait kesimpulan bahwa Mardani H Maming harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya.
Baca Juga: Dua Permpuan WNI Alami Kecelakaan Tragis di Australia, Nasib Naas Begini Kondisi Terakhirnya
Mereka menyatakan vonis terhadap Mardani didasarkan pada interpretasi hukum yang keliru.
Wakil Rektor UII Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni, Dr. Rohidin, yang membuka diskusi eksaminasi, menyebut bahwa kekeliruan dalam keputusan hakim seharusnya tidak terjadi, mengingat hakim memiliki tanggung jawab untuk bertindak bijaksana dan adil.
"Hakim harus mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan pertimbangan kualitatif, bukan kuantitatif, serta mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kemaslahatan untuk semua pihak," ujar Rohidin.