Sementara itu, Prof. Dr. Ridwan, salah satu eksaminator dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Mardani terkait penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011 bertentangan dengan Pasal 93 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.
Namun, tindakan Mardani yang mengalihkan IUP-OP Batubara dari PT BKPL ke PT PCN tidak melanggar ketentuan hukum karena syarat administratif dan teknis telah terpenuhi.
“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.
Baca Juga: Segini Gaji Raffi Ahmad Usai Resmi Dilantik Prabowo jadi Utusan Khusus Presiden, Tembus Dua Digit?
Dr. Mahrus Ali, yang juga editor buku eksaminasi, menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU Minerba yang dituduhkan kepada Mardani tidak relevan dengan jabatannya sebagai Bupati.
Pasal tersebut ditujukan kepada pemegang IUP, bukan kepada kepala daerah.
"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.
Berdasarkan seluruh fakta dan temuan eksaminasi, para akademisi sepakat bahwa Mardani H Maming layak dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, dan direhabilitasi dari segala tuduhan.***
Artikel Terkait
Tak Masuk Kabinet Merah Putih, Ini Tugas Baru Retno Marsudi Eks Menteri Luar Negeri Sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB
Peran Krusial Ibu Negara: Apa Dampaknya Saat Presiden Prabowo Memimpin 'Tanpa Pendamping'?
Presiden Prabowo Resmi Ganti Kominfo Jadi Kementerian Komunikasi dan Digital, Sosok Meutya Hafid Menteri Barunya
Masuk Jajaran Menteri dan Wakil Menteri, Ini 17 Daftar Perwira TNI dan Polri di Kabinet Merah Putih
Heboh Titiek Soeharto Tercatat Sebagai Ibu Negara di Wikipedia, Apa Hubungan dengan Presiden Prabowo?
PBNU Tegaskan Perayaan Hari Santri Nasional Tidak Dikaitkan dengan Politik Jelang Pilkada
Baru Sehari Dilantik, Presiden Prabowo Lakukan Gebrakan Baru: Rombak Tugas Kemenkeu Tak Dibawah Kemenko Perekonomian