Senin, 22 Desember 2025

Temukan Kesalahan Hakim, Akademisi UII Desak Pembebasan Mardani H Maming

- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:07 WIB
Dokter Mahrus Ali, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia. (Foto/Tim Publikasi.)
Dokter Mahrus Ali, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia. (Foto/Tim Publikasi.)

Sementara itu, Prof. Dr. Ridwan, salah satu eksaminator dan Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII, menjelaskan bahwa tuduhan terhadap Mardani terkait penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296/2011 bertentangan dengan Pasal 93 UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Namun, tindakan Mardani yang mengalihkan IUP-OP Batubara dari PT BKPL ke PT PCN tidak melanggar ketentuan hukum karena syarat administratif dan teknis telah terpenuhi.

“Jawaban atas kedua isu hukum ini berkaitan dengan pemahaman yang utuh tentang keabsahan perizinan, Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus, pengalihan IUP-OP, dan syarat pengalihan IUP OP," lanjut Prof Ridwan.

Baca Juga: Segini Gaji Raffi Ahmad Usai Resmi Dilantik Prabowo jadi Utusan Khusus Presiden, Tembus Dua Digit?

Dr. Mahrus Ali, yang juga editor buku eksaminasi, menambahkan bahwa pasal-pasal dalam UU Minerba yang dituduhkan kepada Mardani tidak relevan dengan jabatannya sebagai Bupati.

Pasal tersebut ditujukan kepada pemegang IUP, bukan kepada kepala daerah.

"Norma Pasal 93 tersebut, ditujukan kepada Pemegang IUP, dan bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam Pasal 93 ayat 2 dan 3 UU No. 4/2009 terpenuhi, maka peralihan atau pelimpahan IUP diperbolehkan atau tidak dilarang," kata Dr. Mahrus.

Berdasarkan seluruh fakta dan temuan eksaminasi, para akademisi sepakat bahwa Mardani H Maming layak dibebaskan, dipulihkan nama baiknya, dan direhabilitasi dari segala tuduhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X