RBG.id - Ustaz Yusuf Mansur dan beberapa rekannya kalah dalam gugatan terkait investasi batu bara di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.
Hakim memutuskan Yusuf bersama pihak lain harus membayar ganti rugi sebesar Rp5,075 miliar kepada penggugat, Ilis Siti Rohmah, yang merupakan salah satu investor.
Putusan ini diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bogor pada 8 September 2024.
Baca Juga: Gegara Video Asusila Tersebar, Pasha Pratiwi Toiti Kini Didepak dari MAN 1 Gorontalo
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Yusuf Mansur dan empat tergugat lainnya terbukti melakukan wanprestasi, atau gagal memenuhi janji dalam perjanjian investasi terkait proyek batu bara di PT Adi Partner Perkasa.
Hakim memerintahkan Yusuf Mansur dan rekan-rekannya untuk membayar ganti rugi yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp4 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp1,075 miliar.
Yusuf Mansur bertindak sebagai Tergugat II dalam kasus ini, bersama Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adi Partner Perkasa (Tergugat V).
"Menghukum Tergugat I, II, III, IV, dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp5.075.000.000 (Rp5 miliar)," demikian bunyi putusan tersebut.
Awal Mula Kasus Mencuat
Kasus ini bermula ketika Yusuf Mansur, pada tahun 2009 mengajak para jamaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Adi Partner Perkasa.
Namun, investasi tersebut tidak berjalan sesuai rencana dan tidak menghasilkan keuntungan.
Meskipun Yusuf sempat berjanji untuk mengembalikan uang para investor, janji itu tidak pernah terpenuhi, sehingga para investor menggugatnya ke pengadilan.