nasional

Otto Hasibuan Bongkar Kesalahan Fatal Dibalik Kasus Vina Cirebon: Ada Cacat Prinsipal dalam Penyelidikan

Jumat, 6 September 2024 | 10:22 WIB
Enam Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon Jalani Sidang Perdana Peninjauan Kembali (YouTube/ iNews TV)

RBG.id — Kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah melewati sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) atas enam terpidana kasus Vina Cirebon, pada 4 September 2024.

Jalannya sidang tersebut dilakukan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Cirebon, yang dipimpin oleh hakim ketua Arie Ferdian.

Awalnya, sidang perkara kasus pembunuhan Vina berjalan dengan sedikit ketegangan lantaran keputusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk dilakukan secara tertutup.

Namun, usai dilakukan berbagai pertimbangan, alhasil sidang itu berjalan terbuka, namun akan diberi batasan terkait tindakan asusila. 

Baca Juga: Alhamdulillah Berkah, Ternyata Pemain Timnas Indonesia Berangkat Umrah atas Restu sang Pelatih Shin Tae yong

Ketua Tim Kuasa Hukum para terpidana, Otto Hasibuan, pihaknya kini fokus pada temuan kesalahan fatal yang terjadi dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Vina.

Proses tersebut sebelumnya dilakukan sangat principal dan para terdakwa tidak didampingi oleh pengacara dari awal penyidikan.

Hal tersebut yang membuat proses penyidikan ini melanggar prinsip hukum dan berakibat fatal.

Baca Juga: Simak Prediksi Skor Serbia vs Spanyol di Ajang UEFA Nations League 2024-2025: Laga Pembuktian Sang Jawara Benua Biru

“Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa apabila seorang tersangka tidak didampingi pengacara sejak awal penyidikan.

Terutama dalam kasus dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, maka putusan tersebut harus menyatakan terdakwa bebas,” ungkap Otto Hasibuan, dikutip RBG dari Tribunnews, pada Jumat, 6 September 2024.

Dalam hal ini, Otto Hasibuan memberi pernyataan tidak adanya pengacara di daerah, lantas hal ini tidak bisa menjadi alasan bagi penyidik, apalagi dijadikan sebagai pembenaran.

Otto Hasibuan dalam Sidang Perdana Peninjauan Kembali (YouTube/ iNews TV)

Otto hasibuan menjelaskan, alasan tidak adanya advokat bukan berarti bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak memfasilitasi bantuan hukum kepada tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB