RBG.ID – Guru honorer yang masuk kategori pelamar prioritas (P1) tak perlu khawatir tersisih pada seleksi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Sebab, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani memastikan, P1 masih masuk list utama dalam seleksi PPPK 2024.
Hal itu merujuk pada Kepmen PAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
Baca Juga: Pencairan Dana BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober, Para Penerima Diminta Begini
Dalam keputusan tersebut, disampaikan empat prioritas guru yang dapat mengikuti seleksi.
Yakni, P1, guru eks THK II, guru non-ASN di instansi daerah, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
P1 merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru pada 2021 di instansi daerah.
Mereka belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Sementara itu, guru eks THK II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK II pada BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Lalu, guru non-ASN PPPK di instansi daerah merupakan pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN PPPK pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah dan sekolah negeri yang terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbudristek.
Selain itu, pegawai tersebut harus aktif mengajar minimal dua tahun atau empat semester terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
Kemudian, lulusan PPG adalah calon guru yang telah mengikuti PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG Kemendikbudristek.