RBG.ID - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan untuk mensahkan revisi Undang-Undang Pilkada yang sempat diubah Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, agenda yang seharusnya dilakukan pada Kamis (22/8/2024) tersebut batal, lantaran rapat tidak memenuhi kuorum.
Kepada awak media yang hadir, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat tidak bisa dilaksanakan karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca Juga: Ada Demo Buruh dan Mahasiswa di DPR Hari Ini, Pantau Kondisi Jalan Lewat Tayangan CCTV Ini
"Sesuai dengan tata tertib atau tatib yang ada di DPR, rapat paripurna harus memenuhi aturan tatib," ungkapnya.
Sufmi Dasco Ahmad melanjutkan, usai diskors hingga 20 menit, peserta rapat belum memenuhi kuorum. Sehingga rapat tidak bisa dilakukan.
Akibat kuorum tidak terpenuhi, ia melanjutkan, agenda pengesahan revisi Undang-undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan.
Sesuai dengan Tata tertib DPR RI BAB XVII, setiap rapat atau siding DPR dapat mengambil jika memenuhi kuorum.
Sebelumnya, DPR berencana akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) hari ini.
DPR dan pemerintah sudah setuju untuk membawa revisi UU Pilkada pada rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (22/8/2024) kemarin.
Baca Juga: Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Armor Toreador Banjir Hujatan Warganet hingga Atta Halilintar
Revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Revisi UU Pilkada ramai dibicarakan, karena diduga akan mempengaruhi pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.