Tidak hanya itu, jika revisi UUD Pilkada disetujui, maka PDIP tidak bisa mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.
Baca Juga: Awas Kena Macet! Ada Demo Besar-besaran di Jakarta, Hindari Arus Lalu Lintas di Lokasi Ini
Sebagai informasi, sebanyak 12 partai termasuk PKS, Partai Nasdem, dan PKB mengusung Ridwan Kamil dan Suswono. Sedangkan, PDIP belum mencalonkan siapa pun.
Hal ini membuat eks Gubernur Jakarta tidak bisa mencalonkan diri, lantaran tidak didukung oleh partai.
Artikel Terkait
FANTASTIS! Ini Jumlah Harta Kekayaan Ujang Iskandar, Anggota DPR yang Ditangkap atas Kasus Korupsi Usai Jalani Operasi Plastik di Vietnam
Intip Daftar Harga Tiket dan Benefit Konser DPR di Jakarta pada 14 Desember 2024, Paling Murah Gak Sampai Rp1 Juta
Daftar Nama Calon Ketua Umum Partai Golkar Pengganti Airlangga Hartarto, Ada Anggota DPR Sampai Menteri
Presiden Joko Widodo Hadiri Sidang Tahunan MPR/DPR Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas agar Kamu Tidak Kena Macet
Ketua DPR Sampaikan Politik Tanpa Nilai, Kenapa Megawati Absen Sidang Tahunan? Analis Bilang Begini
Gelombang Aksi Unjuk Rasa akan Terjadi Hari Ini di Depan Gedung DPR RI, Ini Tuntutannya
Mulai Hari Ini Demo Buruh Massa Siap Kawal di DPR dan KPU, Tolak Patuhi Putusan MK Terkait RUU Pilkada