RBG.ID - Selasa (20/8/2024) malam, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia.
MK memutuskan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pada Rabu (21/8/2024) Bada Legislatif (Baleg) DPR RI diduga mencoba merubah mengubah hasil putusan MK tersebut.
Baca Juga: 16 Anggota Satpol PP Jakarta Utara Diamuk Warga Saat Lakukan Penertiban Pak Ogah, Ini Alasannya
Adanya dugaan untuk tidak mematuhi putusan MK yang bersifat final tersebut. Partai Buruh menyerukan kepada segenap elemen buruh dan masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Aksi tersebut akan dilakukan pada Hari Kamis (22 Agustus 2024), jam 09.00 WIB. Rencananya aksi ini akan dilakukan di Gedung DPR RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Aksi yang dilakukan Partai Buruh ini menuntut dan mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024.
Tidak hanya satu, Partai Buruh juga akan melakukan aksi pada hari Jumat (23 Agustus 2024, jam 09.00 WIB di Gedung KPU RI yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat.
Aksi yang kedua ini menuntut dan mendesak KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK N0.60/PUU-XXII/2024.
Sebagai informasi, Baleg merupakan alat DPR yang bersifat tetap. Saat ini Baleg DPR diketuai oleh politisi Gerindra, Supratman Andi Atgas.
Baleg DPR dianggotai oleh PDIP dengan 18 kursi, Golkar dengan 12 kursi, Gerindra dengan 11 kursi, Partai Nasdem dengan 8 kursi, Partai Demokrat dengan 7 kursi, PKS dengan 7 kursi, PAN dengan 6 kursi, dan PPP dengan 3 kursi.
Diketahui Baleg DPR memutuskan untuk menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024.