6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca Juga: Sah! MK Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Mimpi Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 Kandas
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
10. Memiliki akreditasi program studi/perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Informasi Akreditasi program
studi/perguruan tinggi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data Pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, kebudayaan, riset,
dan teknologi; atau
b. Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
11. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
12. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK).
Persyaratan formasi khusus
1. Pelamar Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/ Cumlaude dari
Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri
a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah
Sarjana, tidak termasuk Diploma Empat (D-IV);
b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat
kelulusan "dengan pujian"/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi
A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar
pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan
pujian"/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian"/cumlaude dari
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan,
kebudayaan, riset, dan teknologi.
2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan
sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas
yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi waktu paling
lama 5 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di
https://sscasn.bkn.go.id/;
b. Pelamar penyandang disabilitas dapat juga melamar pada kebutuhan umum atau
kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
2) pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib
menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang
dibuktikan dengan:
a) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas
yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas
sesuai jabatan yang akan dilamar dengan durasi waktu paling lama 5 menit,
melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/.