Jessica terlihat melambaikan tangan kepada para jurnalis yang menunggu di luar pagar lapas, tetapi tidak memberikan banyak pernyataan.
*Yuk mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran RBG.id melalui WhatsApp Channel berikut: JOIN CHANNEL WA RBG id. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya!
Ia langsung diarahkan oleh pengacaranya ke dalam mobil untuk dibawa ke Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengumumkan bahwa Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku mulai 18 Agustus 2024.
Pembebasan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi serta pembebasan bersyarat.***