Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Persyaratan Lain: Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***