Usia: Pelamar harus berusia 18-35 tahun saat melamar. Namun, ada pengecualian bagi dokter, dokter gigi spesialis, dan dokter pendidik klinis, serta dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, yang dapat melamar hingga usia 40 tahun.
Tidak Pernah Dipidana: Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
Baca Juga: Manchester City Taklukan Chelsea, Menang Tandang Pertama Tanpa Rodrigo
Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar:
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Reshuffle Kabinet, Ini Deretan Menteri dan Pejabat yang akan Dilantik Pagi Ini
Lulusan SMA/sederajat: Ijazah harus terdaftar di Kementerian terkait.
Lulusan Strata 1 Dalam Negeri: Ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi lain yang relevan.
Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: Ijazah harus disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sertifikasi Keahlian: Untuk jabatan tertentu, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.