"Saya sudah memaafkan semuanya, dan saya tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," ujarnya lagi.
Jessica Kumala Wongso kemudian mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya, khususnya yang telah memberikan doa terhadapnya.
Sebagai informasi tambahan, Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana.
Lalu pada Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Hal ini dikarenakan Jessica Kumala Wongso berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra.
Dalam keterangan tertulis, ia mengatakan, Jessica selama menjalani pidana berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penialaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.***