nasional

Usai 8 Tahun Dipenjara, Jessica Kumala Wongso Dapat Hak Pembebasan Bersyarat, Apa Arti dan Persyaratannya yang Harus Dipenuhi?

Minggu, 18 Agustus 2024 | 14:23 WIB
Foto Jessica Kumala Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Tahun 2016 ((Instagram/ @hai_online)

RBG.id - Jessica Kumala Wongso akhirnya dapat menghirup udara bebas secara bersyarat setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Terpidana kasus Kopi Sianida pada tahun 2016 silam itu, berhak mendapat hak Pembebasan Bersyarat dengan total remisi hampir sekitar 5 tahun atau lebih tepatnya 58 bulan 30 hari.

Total remisi itu diberikan kepada Jessica Kumala Wongso atas Penilaian Pembinaan Narapidana yang menunjukkan dirinya telah berkelakuan baik.

Baca Juga: Penyanyi Legend Once Mekel Didapuk Jadi Vokalis Utama Dalam Mahakarya Terbaru Alffy Rev 'The Guardian of Nusantara'

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menuturkan Jessica Kumala Wongso menunjukkan perilaku yang baik sehingga berhak mendapatkan total remisi tersebut.

Keputusan pembebasan bersyarat terhadap Jessica, tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Namun, wanita yang menjadi terpidana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 2016 itu, masih diwajibkan untuk menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Baca Juga: Brand Samsung Hapus Postingan Suga BTS Ditengah Maraknya Kontroversi Skandal DUI, Khawatir Tercemar Dampak Negatif?

Potret Jessica Wongso yang lambaikan tangan usai keluar dari lapas tahanan (Tangkapan Layar YouTube Tribunnews)

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” tutur Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip RBG dari Detiknews, pada 18 Agustus 2024.

Baca Juga: Ramalan Prediksi Skor Bali United vs Semen Padang di Liga 1 2024-2025, Serdadu Tridatu Optimis Raih Poin 3 di Kandnag

Lantas, apakah yang dimaksud dalam pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana?

Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 terkait pembebasan bersyarat, berikut arti dan syarat seorang pidana mendapatkan pembebasan bersyarat.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB