RBG.ID - Sepuluh jaksa KPK kembali ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menampik dikembalikannya para jaksa dari tugasnya di Komisi Antirasuah itu lantaran ada konflik internal dan persoalan penanganan kasus.
Para jaksa yang kembali ke Kejagung telah bertugas lebih dari sepuluh tahun di KPK.
Baca Juga: Cut Intan Nabila Tunjukkan Kode 4 Jari Sebelum Sebar Video KDRT, Kenali Makna dan Cara Meresponnya
Mereka yang ditarik kembali ke Kejagung memiliki jabatan di KPK.
Di antaranya Kabag Pemberitaan Ali Fikri, Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin, dan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Andhi Kurniawan.
Sementara tujuh orang lainnya merupakan jaksa fungsional di KPK.
Baca Juga: 61 Orang akan Dapat Penghargaan dari Presiden Joko Widodo, Mulai dari Menteri hingga Budayawan
Mereka terdiri atas Ariawan Agustiartono, Putra Iskandar, Titik Utami, Andry Prihandono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, dan Arin Karniasari.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan soal 10 jaksa yang dipanggil kembali itu.
”Kami menggunakan kata dipanggil kembali. Dan KPK sudah menghadapkan mereka ke Biro Kepegawaian dan diantar oleh Sekjen KPK,” terangnya.
Baca Juga: Suami Cut Intan Nabila Diringkus Polisi, Mulan Jameela Unggah Ini
Mereka yang dipanggil kembali akan aktif di Kejagung pada awal September.
Saat ini proses administrasi kepegawaian masih berlangsung.
Termasuk soal di mana saja para jaksa itu mendapatkan penempatan di Kejagung.