Farhat Abbas Minta Rudiana Hadir
Saka Tatal yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya, Farhat Abbas akan meminta kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan Iptu Rudiana.
Sebagai infomasi, Saka Tatal merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Dirinya sudah menghirup Udara bebas sejak bulan Juli 2024.
Sementara, ke-7 sisa terpidana masih berada di dalam penjara bahkan ada yang dijatuhi hukuman seumur hidup.
Saka Tatal mengajukan PK, lantaran ingin namanya dibersihkan dari kasus Vina Cirebon tersebut.
Saat ini Farhat Abbas merencanakan untuk mengusulkan ke hakim sidang PK untuk menghadirkan Iptu Rudiana.
Ia mengatakan, dirinya tidak mengundang Iptu Rudiana. Lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon merupakan pihak yang lebih berwenang untuk menghadirkan ayah dari korban Eky tersebut sebagai saksi.
Farhat Abbas meyakini jika kedatangan Rudiana bisa menguak fakta sebenarnya dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.