nasional

Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Akta Pengakuan Dede Bisa Bebaskan 7 Terpidana, Pengacara Saka Tatal Minta Rudiana Dihadirkan

Kamis, 1 Agustus 2024 | 17:06 WIB
Farhat Abbas saat menjadi pengacara Saka Tatal di persidangan PK (instagram Farhat Abbas)

RBG.ID - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru. Salah seorang eks terpidana kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut meminta peninjauan kembali atau PK.

Persidangan yang masih berlangsung pada Kamis (1/8/2024) ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Sidang PK yang berlangsung pada Kamis ini mendatangkan ahli ukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir.

Baca Juga: Diduga Ada Korban Lain, Ternyata Ini Alasan Meita Irianty Lakukan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya

Kehadiran pakar hukum tersebut diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal.

Dalam persidangan tersebut, Prof Mudzakir mengkonfirmasi upaya Dede yang mencabut kesaksian palsunya merupakan hal yang benar.

Akibat kesaksian palsu Dede, membuat Saka Tatal menjadi terpidana dalam kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Usai Viral dan Ditangkap Polisi, Meita Irianty Akhirnya Akui Sosok Penganiaya Balita dalam Video Adalah Dirinya

Sebagai informasi, Dede yang merupakan saksi kunci perkara pembunuhan tersebut muncul dan memberikan informasi yang mengejutkan semua pihak.

Ia mengatakan, kesaksiannya di tahun 2016 merupakan skenario Rudiana dan Aep.

Dalam kesaksiannya di tahun tersebut, Dede diminta untuk menjadi saksi yang menyaksikan sejumlah orang melempari batu sambil membawa batu dan mengejar Eki dan Vina Cirebon.

Baca Juga: Guru Daycare WSI Depok Sebut Meita Irianty Punya Kepribadian Ganda: Berbeda di Media Sosial dan Kehidupan Nyata di Depan Anak-anak

Semua keterangan Dede dibuat menjadi akta pengakuan di hadapan notaris dan didampingi oleh Dedi Mulyadi dan kuasa hukum dari Peradi.

Akta tersebut bisa meringankan hukuman Dede dan membebaskan ke-7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB