RBG.ID - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru. Salah seorang eks terpidana kasus pembunuhan sepasang kekasih tersebut meminta peninjauan kembali atau PK.
Persidangan yang masih berlangsung pada Kamis (1/8/2024) ini berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Sidang PK yang berlangsung pada Kamis ini mendatangkan ahli ukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Mudzakir.
Kehadiran pakar hukum tersebut diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal.
Dalam persidangan tersebut, Prof Mudzakir mengkonfirmasi upaya Dede yang mencabut kesaksian palsunya merupakan hal yang benar.
Akibat kesaksian palsu Dede, membuat Saka Tatal menjadi terpidana dalam kasus Vina Cirebon.
Sebagai informasi, Dede yang merupakan saksi kunci perkara pembunuhan tersebut muncul dan memberikan informasi yang mengejutkan semua pihak.
Ia mengatakan, kesaksiannya di tahun 2016 merupakan skenario Rudiana dan Aep.
Dalam kesaksiannya di tahun tersebut, Dede diminta untuk menjadi saksi yang menyaksikan sejumlah orang melempari batu sambil membawa batu dan mengejar Eki dan Vina Cirebon.
Semua keterangan Dede dibuat menjadi akta pengakuan di hadapan notaris dan didampingi oleh Dedi Mulyadi dan kuasa hukum dari Peradi.
Akta tersebut bisa meringankan hukuman Dede dan membebaskan ke-7 terpidana kasus Vina Cirebon.