RBG.id - Saksi bernama Renaldi atau Aldi hadir dalam sidang lanjutan peninjauan ulang kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Aldi merupakan sepupu Saka Tatal sekaligus adik terpidana kasus Vina Cirebon Eka Sandi yang hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Ia menjadi salah satu dari sembilan saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Dalam sidang itu, Aldi diminta untuk menceritakan yang ia alami saat ikut ditangkap sebagai pelaku pembunuhan kasus tersebut.
Aldi mengaku tidak tahu-menahu mengenai kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Akan tetapi, ia secara tiba-tiba ditangkap oleh Iptu Rudiana, ayah kandung Eky dan rekan sejawatnya pada 31 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 WIB.
Menurutnya, ketika ia ditangkap oleh aparat kepolisian tanpa ada surat penangkapan, tetapi keluarganya hanya bisa pasrah.
Setelah ditangkap, Aldi pun digiring ke Mako Polres Cirebon Kota. Kemudian, ia mengaku disiksa oleh para polisi yang ada di kantor polisi.
Dalam pengakuannya di persidangan itu, Aldi mengungkapkan penyiksaan yang dilakukan oleh para polisi.
Yuk, mari lebih dekat dengan RBG.id! Akses langsung berbagai berita pilihan langsung dari ponsel Kamu, pilih saluran andalanmu akses berita RBG.id melalui WhatsApp Channel : JOIN CHANNEL WA RBG.ID. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ia mengaku, dirinya dan terpidana lainya diminta jalan bebek, lalu dipukul, ditendang diinjak, hingga diperlakukan layaknya binatang.