RBG.id -- Berbagai fakta terbaru kini mulai terungkap dalam kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti.
Banyak yang merasa tidak puas dengan vonis bebas yang diberikan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald, termasuk keluarga Dini.
Dimas Yemahura, pengacara almarhum Dini Sera Afrianti dari LBH Damar Indonesia, mengungkap berbagai fakta terkait kasus ini.
Dalam tayangan YouTube Kompas TV yang dikutip tim RBG.id, Dimas menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus menunjukkan Dini tidak mendapatkan penanganan medis meskipun kondisinya sangat kritis.
Setelah Dini dilindas oleh mobil yang dikendarai oleh Ronald, dia malah memasukkan Dini ke dalam bagasi belakang mobil dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
"Dia memasukkan korban ke dalam bagasi belakang mobil," kata Dimas.
Dimas melanjutkan bahwa mobil kemudian dibawa oleh Ronald dengan Dini di bagian belakang bagasi. Ironisnya, Ronald tidak membawa Dini ke rumah sakit, melainkan ke sebuah apartemen.
"Tersangka ini tidak langsung membawa korban ke rumah sakit, tapi ke apartemen. Di Surabaya, yang jaraknya hanya 5 menit dari lokasi." ujarnya.
Baca Juga: Demo Mogok Massal Depan Balai Kota, Ini Tuntutan Massa Sopir JakLingko Kepada Pemprov DKI Jakarta
Setelah serangkaian kejadian, akhirnya Dini dibawa ke rumah sakit oleh pemilik apartemen, Mbak Epi, dan seorang petugas keamanan.
Namun, setibanya di rumah sakit, Dini sudah dinyatakan meninggal dunia.
"Di National Hospital, korban dinyatakan telah meninggal dunia sekitar 30 sampai 40 menit sebelum tiba di rumah sakit," kata Dimas menutup penjelasannya terkait kematian Dini Sera Afrianti oleh Ronald Tannur.
Vonis Bebas Ronald Tannur Tuai Kecaman