Ia menuturkan, pihaknya siap untuk menjalani langkah upaya hukum berupa kasasi.
Putu menceritakan, tim JPU telah menyampaikan secara lugas di persidangan soal hasil alat bukti dan surat visum secara optimal.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Surabaya menyataka terdakwa Gregorius Ronald Tannur dibebaskan dari segala tuduhan atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan JPU.