RBG.ID - Belakangan ini Iptu Rudiana ramai diperbincangkan atas dugaan kasus pemberian saksi palsu kepada Dedi Riswanto.
Iptu Rudiana diduga telah mengarahkan saksi bernama Dede untuk memberikan keterangan palu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal itu disampaikan oleh Dede Riswanto dalam kanal YouTube Kang Dedi Official pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Baca Juga: 29 Atlet Ini akan Berjuang di Olimpiade Paris 2024, Siapa Saja Mereka?
Dalam video yang diunggah, keduanya terlihat berbincang membongkar dirinya yang dipaksa untuk menjadi saksi atas meninggalnya Vina dan Eky Cirebon.
Nasib malang atas kesaksian palsu yang diberikan Dede Riswanto kepada publik, menjadikan tujuh orang pidana harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Melalui kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Nasution membantah tuduhan yang yang dilontarkan terhadap kliennya.
Baca Juga: Tertarik Coba? Duet Maut Lemon dan Timun dalam Infused Water Ternyata Ampuh Usir Racun dalam Tubuh
Ia menyebut semua tuduhan itu sangat kejam dan merugikan nama baik Iptu Rudiana dan pihak kepolisian.
Atas tuduhan yang disiarkan ke publik, Iptu Rudiana bersama kuasa hukumnya mengajukan Somasi kepada Dede Riswanto dan Liga Akbar sebagai saksi yang mencabut kesaksiannya di tahun 2016 atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, nama Dedi Mulyadi juga terseret karena mengunggah video pengakuan Dede Riswanto yang menyebut dirinya diarahkan oleh Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu.
Ketiga pihak tersebut diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Iptu Rudiana dalam jangka waktu 3x24 jam.
Jika mereka gagal memenuhi tuntutan ini, tim kuasa hukum Iptu Rudiana akan melanjutkan proses hukum dengan membuat laporan polisi.