Berkaca dari profesi Pegi Setiawan sebagai kuli bangunan, Toni menjelaskan beberapa skema terkait ganti rugi yang harus dilakukan oleh Polda Jabar.
Baca Juga: Pickford dan Saka Bawa Inggris ke Semifinal Euro 2024 Usai Gulingkan Swiss dengan Adu Penalti
Seperti, gaji bulanan Pegi sebesar Rp3 juta maka kerugian selama di sel tahanan tiga bulan akan ditambahkan dan dituntut oleh pihak Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan hal itu bukan soal perkara kerugian materil besar kecilnya melainkan soal prosedur penetapan tersangka yang mengalami kesalahan maka pihak kepolisian juga harus kena sanksi.
Diberitakan sebelumnya, Pegi Setiawan alias perong ditangkap polisi di daerah Bandung, Jawa Barat.
Usai penangkapan Pegi, muncul berbagai spekulasi yang menyebut Pegi yang ditangkap bukanlah pegi yang asli melainkan seorang Pegi yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
Pihak keluarga menyebut, sebelum kejadian pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan diketahui sudah berada di Bandung mengikuti sang ayah untuk bekerja.***