RBG.ID - Sidang praperadilan terakhir yang menentukan nasib Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Dalam hal ini, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri PN Bandung, Eman Sulaeman telah mengabulkan permohonan atas praperadilan yang sebelumnya dilayangkan oleh Pegi Setiawan.
Namun, hakim memutuskan dan mengadili serta mengabulkan praperadilan dari peomohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Sukses Gelar Fan Meeting, Momen Lucu Ahn Bo Hyun Minta Rekomendasi Liburan Para Fans Bilang Begini
Lebih lanjut, Eman juga menuturkan penetapan tersangka atas pemohon dari saudara Pegi Setiawan serta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.
Usai mendengar putusan hakim, pihak keluarga Pegi Setiawan terisak di PN Bandung. Keluarga Pegi dari Ayah, Ibu hingga adik-adiknya menangis haru setelah meraih kemenangan dan keadilan dari permohonan gugatan praperadilan.
Melansir dari kanal YouTube tvOnenews atas live streaming sidang praperadilan Pegi, nampak jelas seluruh keluarga Pegi berpelukan mengetahui anak sulungnya segera dibebaskan dari sel tahanan.
Baca Juga: Profil Harashta Haifa Zahra, Mojang Garut Pertama yang Sukses Sandang Gelar Miss Supranational 2024
Kartini, selaku ibunda Pegi mengucap syukur dan terima kasih kepada hakim dan seluruh masyarakat yang telah mendukung keadilan atas putranya.
Tak hanya itu, seluruh keluarga juga merasa puas atas hasil sidang praperadilan yang dibacakan hakim.
Diketahui, pengacara dari Pegi Setiawan, Toni RM telah menyiapkan berbagai hal jika pihaknya memenangkan sidang praperadilan yang digelar pada hari ini Senin, 8 Juli 2024.
Baca Juga: Sampai Nangis Bombay, Fuji Ungkap Ada Permintaan Gala Sky yang Tak Bisa Ia Bayar dengan Uang
Toni meminta pihaknya dua ganti rugi jika Polda Jabar terbukti bersalah atas prosedur penetapan tersangka dari saudara Pegi Setiawan.
Ia juga menyebut, pihaknya akan menuntut ganti rugi dalam pemulihan nama baik serta materi (materil dan immateril).