RBG.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia secara resmi memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari.
Pemecatan Ketua KPU ini terjadi setelah mendengarkan fakta persidangan kode etik kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asyari.
Pencopotan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU berawal berawal dari aduan seorang wanita yang berinisial CAT kepada DKPP.
CAT kemudian membuat laporan terhadap Hasyim Asy'ari karena dianggap telah mengutamakan kepentingan pribadi dirinya.
Hasyim Asy'ari pun diketahui memberikan perlakuan khusus kepada CAT yang saat itu tengah bertugas sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang berlokasi di kota Den Haag, Belanda.
Hasyim pun dituduh memakai berbagai relasi kekuasaan, fasilitas hingga uang negara hanya untuk mendekati dan juga menjalin hubungan dengan wanita berinisial CAT itu.
Baca Juga: Susunan Pemain Prediksi dan Jadwal Pertandingan Spanyol vs Jerman, Laga Final yang Terlalu Dini
Hasyim diketahui juga dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau (LKBH-PPS FH UI) dan juga Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan atau (LBH APIK).
Buat Sobat RBG yang belum tahu, ini lima fakta menarik Hasyim Asy'ari yang Terseret Kasus Asusila
1. Hasyim Asy'ari paksa lakukan hubungan badan
Anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang menjelaskan kejadian yang berlangsung pada tanggal 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Doyan 'Guting Kabel', IDP-LP Nilai Kinerja Kadis PUPR Kota Bogor Serampangan
Hasyim Asy'ari menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda saat KPU sedang menyelenggarakan bimbingan teknik di Den Haag.