nasional

Permintaan Kuasa Hukum Pegi alias Perong untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak Polri, Kenapa?

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:44 WIB
Permintaan kuasa hukum Pegi alias Perong untuk gelar perkara ditolak Polri (Sumber: Instagram @burhan.420_)

RBG.ID – Permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eki di Cirebon ditolak oleh Polri

Diketahui, tim kuasa hukum Pegi alias Perong, terpidana kasus pembunuhan sadis yang menimpa Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu 5 Juni 2024 malam.

Maksud dari kedatangan mereka adalah meminta penyidik mengadakan gelar perkara khusus terkait kasus yang menjerat kliennya.

 Baca Juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Ternyata Pernah Ajukan Grasi, Mengaku Bersalah dan Menyesali Perbuatannya

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap, alasan menolak gelar perkara khusus lantaran berkas perkara penyidikan tersangka Pegi alias Perong dinilai sudah cukup.

"Saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Sandi, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 20 Juni 2024.

Sementara itu, Pegi alias Perong meminta kepada seluruh pihak untuk memantau kasus itu supaya tidak ada prasangka atau dusta apalagi fitnah.

 Baca Juga: Link dan Cara Main Game Cek Khodam yang Lagi Viral di Media Sosial, Hasilnya Lucu-lucu Loh!

Berkas perkara Pegi alias Perong selaku tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky  akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Polisi melimpahkan berkas Pegi alias Perong ke kejaksaan setelah hampir satu bulan proses penangkapan.

Hal itu dikatakan Polri Irjen Sandi Nugroho, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024 di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

 Baca Juga: Tak Perlu Khawatir Lagi, Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Akan Blokir Media Sosial X Asalkan Lakukan Hal Ini

Sandi menuturkan Polda Jawa Barat sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi untuk tersangka Pegi alias Perong.

Sebanyak 18 saksi di antaranya memberatkan dan juga meringankan Pegi alis Perong dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi pada 2016 silam.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB