Senin, 22 Desember 2025

Permintaan Kuasa Hukum Pegi alias Perong untuk Gelar Perkara Pembunuhan Vina Cirebon Ditolak Polri, Kenapa?

- Kamis, 20 Juni 2024 | 09:44 WIB
Permintaan kuasa hukum Pegi alias Perong untuk gelar perkara ditolak Polri (Sumber: Instagram @burhan.420_)
Permintaan kuasa hukum Pegi alias Perong untuk gelar perkara ditolak Polri (Sumber: Instagram @burhan.420_)

Sandi membeberkan penyidik turut dibantu oleh saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Siapakah Pemilik Elaelo Digadang-gadang Jadi Pengganti X Twitter yang Akan Diblokir Kominfo?

Lebih lanjut, ia juga mengungkap kasus yang menimpa Vina dan Eki di Cirebon ini sebelumnya ditangani Polres Cirebon, namun kini akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tujuannya, supaya penanganannya lebih komprehensif.

Sebelum polisi menangkap Pegi alias Perong, sudah terdapat delapan terpidana dalam kasus ini yaitu Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon para tersangka dinyatakan bersalah oleh hakim.

Kemudian, kuasa hukum atau keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon. Tetapi, tidak berbuahkan hasil.

Tak menyerah, mereka melakukan banding kembali ke tingkat Kasasi. Namun, putusannya menguatkan putusan di PN para pelaku memang layak ditetapkan sebagai tersangka ataupun pelaku pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB
X