Sandi membeberkan penyidik turut dibantu oleh saksi ahli, baik itu terkait ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi maupun ahli IT dalam mengungkap kasus pembunuhan ini.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap kasus yang menimpa Vina dan Eki di Cirebon ini sebelumnya ditangani Polres Cirebon, namun kini akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tujuannya, supaya penanganannya lebih komprehensif.
Sebelum polisi menangkap Pegi alias Perong, sudah terdapat delapan terpidana dalam kasus ini yaitu Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Persidangan awal di Pengadilan Negeri Cirebon para tersangka dinyatakan bersalah oleh hakim.
Kemudian, kuasa hukum atau keluarga para pelaku mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Cirebon. Tetapi, tidak berbuahkan hasil.
Tak menyerah, mereka melakukan banding kembali ke tingkat Kasasi. Namun, putusannya menguatkan putusan di PN para pelaku memang layak ditetapkan sebagai tersangka ataupun pelaku pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.***
Artikel Terkait
Disebut Saksi Kunci Pembunuhan Vina Cirebon, Linda Ngaku Tidak Mengenal Pegi alias Perong dan Tersangka Lainnya
Kian Memanas, Mantan Pengacara Bharada E dan 41 Pengacara Bersatu Membela Pegi alias Perong di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Saka Tatal Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Mengaku Wajah Pegi Alias Perong yang Ditunjukkan Polisi dengan Pegi Setiawan yang Ditangkap Berbeda
Pegi alias Perong Menangis Tiap Malam Lantaran Diisukan akan Dipindah ke Penjara di Nusakambangan, Begini Kata Kuasa Hukumnya
Terancam Hukuman Mati, Pegi alias Perong Akan Ajukan Praperadilan untuk Gugurkan Status Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon