nasional

Tak Perlu Khawatir Lagi, Menkominfo Pastikan Pemerintah Tak Akan Blokir Media Sosial X Asalkan Lakukan Hal Ini

Rabu, 19 Juni 2024 | 21:37 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi pastikan pemerintah tidak akan memblokir media sosial X (Sumber: Instagram @budiariesetiadi)

Pasal itu berbunyi perbuatan yang dilarang yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikuhum mendekam dipenjara selama maksimal 6 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform X atau Twitter, Minta Masyarakat Pindah ke Media Sosial Lain

Nurul juga menegaskan, bila tidak ingin Kominfo memblokir media sosial X maka pengelolanya harus mematuhi aturan undang-undang dengan melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB