Pasal itu berbunyi perbuatan yang dilarang yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikuhum mendekam dipenjara selama maksimal 6 tahun dan/atau dikenakan denda paling banyak Rp1 miliar seperti diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform X atau Twitter, Minta Masyarakat Pindah ke Media Sosial Lain
Nurul juga menegaskan, bila tidak ingin Kominfo memblokir media sosial X maka pengelolanya harus mematuhi aturan undang-undang dengan melarang konten yang memiliki muatan yang dilarang.***