Baca Juga: Bikin Tercengang! Viral Anak Paud Punya Tabungan Capai Rp30 Juta, Setor Rp100 Ribu Setiap Harinya!
Lalu, pemilik SIM bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir.
Wajib diketahui bahwa SIM tidak bisa diperpanjang atau diganti selama pemilik SIM dikenakan penalti 1 atau 2. ***