Walaupun sah, tapi haram. Karena melanggar hak dan wewenang dari pemerintah yang berdaulat," ujar Yahya dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tirto, pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Pernyataan Yahya menegaskan, fatwa yang dikeluarkan sebagai respons terhadap keberadaan masyarakat Indonesia yang melakukan ibadah haji tanpa mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, termasuk masalah terkait penggunaan visa haji.