RBG.ID - Polda Jawa Barat mengumumkan jumlah tersangka kasus Vina Cirebon dengan korban Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky), bukan sebelas, namun sembilan orang.
Berita mengejutkan tersebut diinformasikan Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan saat kenferensi pers di Polda Jabar, pada Minggu (26/5/2024).
Ia menyebutkan bahwa tersangka kasus Vina Cirebon sembilan orang, sehingga DPO hanya satu.
Baca Juga: Keponakan Sandiaga Uno Resmi Dilamar Pembalap Rio Haryanto, Disebut Hari Patah Hati Nasional
Sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) mempublikasikan ciri-ciri tiga buronan kasus Vina Cirebon.
Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).
Tersiar kabar bahwa Vina dan Eki, dilenyapkan nyawanya oleh sebelas orang yang merupakan geng motor.
Dari 11 pelaku, delapan di antaranya sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Pada Selasa (21//5/2024), salah satu buron, Pegi Setiawan berhasil diamankan.
Namun, yang membingungkan adalah saat konferensi pers, Polda Jabar mengungkapkan bahwa jumlah tersangka kasus pembunuhan Vina hanya 9 orang, bukan 11 orang.
Hal ini menandakan, dua DPO yang tersisa, yakni Dani dan Andi bukan tersangka kasus pembunuhan ini.
Kombes Pol Surawan menjabarkan bahwa setelah pihak kepolisian menggelar penyidikan lebih mendalam, ternyata dua nama yang disinyalir sebagai tersangka hanya asal sebut.