RBG.ID - Baru-baru ini sosok Pegi alias Perong menghebohkan publik karena pihak kepolisian mengumumkan melalui konferensi pers yang berlangsung.
Kenal Pegi alias Perong ini ditetapkan jadi tersangka sebagai dalang dari kasus pembunuhan Vina Cirebon dan sebelumnya jadi pelaku DPO selama 8 tahun.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Pegi alias perong telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan.
Namun, ada fakta lain yang lebih mengejutkan dibalik penangkapan Pegi alias Perong sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi sebelumnya, ada dua orang lagi yang masih dalam pelaku DPO, yaitu atas nama Dani dan Andi. Namun, pernyataan pihak kepolisian membuat masyarakat terkejut.
Diduga kedua pelaku DPO ini dinyatakan gugur atau dihapus dengan alasan pelaku DPO itu hanya berdasarkan keterangan para pelaku yang sebelumnya dan hal itu tidak dapat dibuktikan.
"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar pada hari ini Minggu, 26 Mei 2024.
Baca Juga: Kalau Hitung Mundur Hari Raya Idul Adha 2024, Kira-Kira Berapa Hari Lagi?
Lebih lanjut, Kombes Pol Surawan juga mengungkap penangkapan Pegi alias perong alias Robi Irawan menambah total pelaku yang sebelumnya 8 orang kini bertambah menjadi orang sembilan.
Ia juga menuturkan kalau pelaku DPO itu hanya satu, yaitu Pegi Setiawan alias Perong saja.
Selain itu, Surawan juga menuturkan nantinya tidak akan menutup kemungkinan akan ada pelaku lain di luar para tersangka yang sudah diamankan.
Menurutnya, jika menemukan fakta terbaru maka penyidik akan siap siaga untuk melakukan penyidikan kembali.