RBG.ID - Pegi Setiawan alias Perong membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Pegi Setiawan secara tegas merasa dirinya difitnah dalam pencarian pelaku yang masih buron.
Selama dihadirkan dalam rilis yang digelar Polda Jabar, Pegi Setiawan menunjukan tanda-tanda.
Baca Juga: Manchester United Juara Piala FA 2024, Ini Dia Sederet Wakil Inggris di Ajang UEFA Musim Depan
Pria yang menggunakan kaos berwarna biru itu menggelengkan kepala ketika aparat kepolisian menggelar rilis.
Kemudian setelah rilis, aparat kepolisian sempat tidak mengizinkan saat wartawan hendak mewancarai Pegi Setiawan.
Bahkan, mulut Pegi Setiawan hampir ditutup oleh salah satu aparat yang berjaga di sampingnya.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, ini fitnah. Saya rela mati," ujar Pegi Setiawan di sela-sela konferensi pers Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
Pegi Setiawan lalu segera dibawa oleh aparat Polda Jabar usai menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan pembunuhan Vina Cirebon.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari yang bersangkutan.
Ia menyebut bahwa Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Jules dalam konferensi pers.
Ia menyebut bahwa Pegi Setiawan terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Jules dalam konferensi pers.
Artikel Terkait
Heboh! Pegi Setiawan Tiba-tiba Muncul Beri Klarifikasi Sebut Dirinya Bukan DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Fisik Pegi Setiawan alias Perong DPO Pembunuhan Vina Cirebon Beda dengan Foto di Medsos, Begini Kata Polda Jabar
Pegi alias Perong Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dengan Ancaman Hukuman Mati
Meski Mengaku Tak Terlibat, Ternyata Ini Alasan Polisi Kekeuh Jadikan Pegi alias Perong Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati
Pantesan Disebut Dalang Pembunuhan Vina Cirebon, Terungkap Ini Peran Pegi alias Perong