Soal mantan narapidana dari kasus Vina yang baru bebas, LPSK mengatakan masih menelaah lebih dalam.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Pegi alias Perong yang Ternyata Jadi Otak Rudapaksa dan Pembunuhan Vina Cirebon
LPSK tidak menutup orang-orang yang meminta perlindungan ke lembaga ini.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menyebutkan pihaknya sangat terbuka untuk keluarga atau saksi yang ingin meminta perlindungan.
Setiap permohonan akan diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Tanggal 23 Mei 2024 Hari Apa? Siap-Siap Ada Long Weekend Lagi Mulai Kamis Pekan Ini
Sebagai informasi, kasus Vina Cirebon terjadi di tahun 2016.
Delapan dari sebelas pelaku sudah diamankan dan divonis hukuman seumur hidup oleh pengadilan. Namun, satu terpidana sudah bebas karena masih di bawah umur.
Kasus Vina semakin menyita perhatian publik, lantaran ada tiga pelaku yang masih buron hingga delapan tahun.
Salah satu pelaku, Pegi Setiawan sudah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Bandung.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan di kediaman Pegi Setiawan yang ada di Cirebon.