nasional

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Berapa Iuran Terbarunya?

Senin, 13 Mei 2024 | 20:19 WIB
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan. (Sumber: Kebumenkab.go.id)
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
 
Baca Juga: Viral Bakal Calon Bupati Kudus Ngaku Titisan Soekarno hingga Sebut Megawati Anaknya, Ini Sosoknya
 
Penetapan tarif iuran KRIS paling lambat akan ditentukan pada tangga 1 Juli 2025 mendatang.
 
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8).
 
Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Halaman:

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB