"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
Baca Juga: Viral Bakal Calon Bupati Kudus Ngaku Titisan Soekarno hingga Sebut Megawati Anaknya, Ini Sosoknya
Penetapan tarif iuran KRIS paling lambat akan ditentukan pada tangga 1 Juli 2025 mendatang.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8).
Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya sesuai dengan kelas yang dipilih.