RBG.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden (perpres) itu juga mengatur tentang mulai berlakunya sistem KRIS, yakni pada tahun 2025 mendatang.
Dalam pasal 103B Ayat 1 disebutkan, penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan mulai berlaku paling lambat pada 30 Juni 2025.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," dikutip dari salinan Perpres tersebut, Senin (13/5/2024).
Dalam pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar ini, maka iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.
Sebelumnya BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3 untuk menentukan iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan.
Sementara itu, perubahan iuran dalam sistem KRIS tertuang dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Waduh, Aespa Dikecam Buat Manggung di Jepang, Kenapa Tuh?
Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Dalam evaluasi itu berkoordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.