RBG.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi.
Harvey Moeis terbuksi melakukan tindakan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Sebagai istri dari tersangka korupsi, apakah Sandra Dewi juga akan dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan? Simak tanggapan Kejagung.
"Semua yang terlibat pasti akan dipanggil, yang lebih tahu penyidik," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Kejagung sebelumnya mengatakan bahwa Harvey Moeis menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey Moeis, melalui PT QSE.
Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana itu adalah Helena Lim, sang manager. Diketahui bahwa Helena Lim sendiri merupakan crazy rich PIK.
Kejagung mengatakan bahwa Harvey Moeis memberi instruksi supaya perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.
Dana yang terkumpul, ujar Kejagung, kemudian digunakan Harvey Moeis dan para tersangka lainnya.
"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.