nasional

Selaku Istri Tersangka Korupsi Harvey Moeis, Apakah Sandra Dewi Ikut Terseret dan Dipanggil? Begini Kata Kejagung

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:41 WIB
Sandra Dewi keciduk makan lemper pas lagi nyoblos di TPU (Sumber : Instagram @sandradewi88)

 

RBG.ID – Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi sebagai tersangka kasus korupsi.

Harvey Moeis terbuksi melakukan tindakan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Sebagai istri dari tersangka korupsi, apakah Sandra Dewi juga akan dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan? Simak tanggapan Kejagung.

 Baca Juga: Kenakan Rompi Pink, Simak 5 Fakta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

"Semua yang terlibat pasti akan dipanggil, yang lebih tahu penyidik," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Kejagung sebelumnya mengatakan bahwa Harvey Moeis menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey Moeis, melalui PT QSE.

 Baca Juga: Waduh! Jadi Tersangka, Ternyata Ini Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

Pihak dari PT QSE yang memfasilitasi aliran dana itu adalah Helena Lim, sang manager. Diketahui bahwa Helena Lim sendiri merupakan crazy rich PIK.

Kejagung mengatakan bahwa Harvey Moeis memberi instruksi supaya perusahaan-perusahaan pemilik smelter menyisihkan keuntungan dari penjualan bijih timah yang dibeli PT Timah Tbk.

Dana yang terkumpul, ujar Kejagung, kemudian digunakan Harvey Moeis dan para tersangka lainnya.

 Baca Juga: Bikin Syok! Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditahan Kejagung Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ini

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Gedung Kartika Jampidmil Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024) malam.

Tags

Terkini

Hadapi Perubahan Iklim, KLH Gandeng Masyarakat Sipil

Kamis, 13 November 2025 | 17:41 WIB